Kitab Minuman

Sahih Muslim 5245

Sahih Muslim 5245 — Book 36, Hadith 119

وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبِي، صَالِحٍ عَنْ جَابِرٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو حُمَيْدٍ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَلاَّ خَمَّرْتَهُ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ عُودًا ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dan [Abu Shalih] dari [Jabir] ia berkata; seorang laki-laki yang biasa disebut Abu Humaid datang dengan membawa cangkir yang berisi susu yang sudah didinginkan, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah engkau menutupinya? Walaupun hanya dengan sepotong kayu?

Hadis terkait