Kitab Haji
Sahih Muslim 3327
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، - قَالَ أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، - حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَنْ زَعَمَ أَنَّ عِنْدَنَا، شَيْئًا نَقْرَأُهُ إِلاَّ كِتَابَ اللَّهِ وَهَذِهِ الصَّحِيفَةَ - قَالَ وَصِحِيفَةٌ مُعَلَّقَةٌ فِي قِرَابِ سَيْفِهِ - فَقَدْ كَذَبَ فِيهَا أَسْنَانُ الإِبِلِ وَأَشْيَاءُ مِنَ الْجِرَاحَاتِ وَفِيهَا قَالَ النَّبِيُّ صلى الله تعالى عليه وسلم " الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً " . وَانْتَهَى حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ وَزُهَيْرٍ عِنْدَ قَوْلِهِ " يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ " . وَلَمْ يَذْكُرَا مَا بَعْدَهُ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِمَا مُعَلَّقَةٌ فِي قِرَابِ سَيْفِهِ .
Terjemahan
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu dia berkata; Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan Shahifah ini (kata Abu Ibrahim; lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya), maka sungguh dia pendusta. Di dalamnya juga tertulis Unta dan hewan-hewan sesembelihan lain (sebagai diyat). Juga tertulis bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Madinah: "Madinah adalah tanah haram antara wilayah 'Air hingga Tsaur. Jadi barangsiapa yang membuat pelanggaran di Madinah atau melindungi orang yang berbuat pelanggaran, maka dia akan mendapatkan kutukan Allah, kutukan Malaikat dan semua manusia, serta Allah tidak menerima taubat dan tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat. Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu. Barangsiapa yang mengakui orang lain yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Demikian akhir hadits Abu Bakar dan Zuhair, yaitu pada perkataan; "….orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu…" keduanya tidak menyebutkan lafad setelahnya, juga dalam hadits keduanya tidak ada kata; "lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya" Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah memngabarkan kepada kami [Ali bin Masruh] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini, sebagaimana hadits Abu Kuraib dari Abu Muawiyah, sampai akhir dengan sedikit tambahan; "Barangsiapa melanggar janji pada orang muslim maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Dan pada hadits keduanya lafad; barangsiapa menasabkan pada selain bapaknya. Sedang pada riwayat waki' tidak disebutkan hari kiamat." Dan telah menceritakan kepadaku [Ubidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan sanad ini sebagaimana hadits Ibnu Mushir dan Waki' kecuali lafad; "…barangsiapa berwali kepada selain walinya.." dengan tetap menyebutkan laknat padanya
Hadis terkait
Sahih Muslim 2791
Ibn 'Umar (Allah be pleased with them) reported that a person asked the Messenger of Allah (ﷺ) what a Muhrim should put on as dress.…
Sahih Muslim 2792
Salim reported on the authority of his father ('Abdullah b. 'Umar) that the Messenger of Allah (ﷺ) was asked what a Muhrim should wear,…
Sahih Muslim 2793
Ibn 'Umar reported that the Messenger of Allah (ﷺ) forbade the Muhrim to put on a cloth dyed in saffron or wars and he further said:One who…
Sahih Muslim 2794
Ibn 'Abbas (Allah be pleased with both of them) reported:I heard Allah's Messenger (ﷺ) say as he was delivering an address: So far as the…
Sahih Muslim 2795
Amr b. Dinar narrated with the same chain of transmitters that he heard the Messenger of Allah (ﷺ) delivering sermon at 'Arafat, and he…
Sahih Muslim 2796
This hadith has been narrated on the authority of 'Amr b. Dinar with the same chain of transmitters, but none of them (the narrators) made…
Sahih Muslim 2797
Jabir (Allah be pleased with him) reported Allah's Messenger (ﷺ) as saying:He who does not find shoes to wear may wear socks, and he who…
Sahih Muslim 2798
Ya'la b. Umayya reported on the authority of his father (Allah be pleased with them) that a person came to the Messenger of Allah (ﷺ) as he…
Sahih Muslim 2799
Safwan b. Ya'la reported on the authority of his father (who said):A person came to the Messenger of Allah (ﷺ) as he was staying at Ji'rana…
Sahih Muslim 2800
Safwan b. Ya'la b. Umayya reported that Ya'la used to say to 'Umar b. Khattab (Allah be pleased with him):Would that I see revelation…
Sahih Muslim 2801
Ya'la b. Umayya (Allah be pleased with him) reported that a person came to the Messenger of Allah (ﷺ) as he was staying at Ji'rana and he…
Sahih Muslim 2802
Ya'la reported:We were with the Messenger of Allah (ﷺ) that a person came to him with a cloak on him having the traces of scent. He said,…